MEDIA

MEDIA

PEMBERITAHUAN HASIL RUPS (25 Juni 2019)

June, 24 2019

PEMBERITAHUAN HASIL RUPS (25 Juni 2019)

PT. GUNAWAN DIANJAYA STEEL TBK.

Jl. Margomulyo No. 29A, Surabaya

 

PEMBERITAHUAN HASIL RUPS TAHUNAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM

 

 
Rapat Umum Pemegang Saham-Tahunan (RUPS) yang telah diadakan pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2019 bertempat di Aula/Tempat Pertemuan PT. Gunawan Dianjaya Steel Tbk. (Perseroan) Jl. Margomulyo No. 29A, Surabaya, pada pukul 14.10 s/d 14.30 wib dengan agenda RUPS sesuai dengan yang tercantum didalam Panggilan RUPS tanggal 29 Mei 2019. RUPS dihadiri oleh seluruh anggota Direksi, dan seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan dan pemegang 8.215.093.922 saham dengan hak suara yang sah atau 88,88 % dari seluruh saham Perseroan yaitu 9.242.500.000 saham.

Pimpinan RUPS memberikan kesempatan kepada peserta RUPS untuk bertanya, memberikan kesempatan pendapat setuju/tidak setuju, sebelum pengambilan keputusan untuk setiap mata acara RUPS dan tidak ada peserta RUPS yang mengajukan pertanyaan, pendapat abstain dan pendapat tidak setuju pada setiap mata acara RUPS.

Seluruh peserta RUPS telah menyetujui hal-hal sebagai berikut:
  1. RUPS memutuskan dengan suara bulat untuk menerima dengan baik Laporan Tahunan Direksi tentang keadaan keuangan dan jalannya operasional Perseroan selama tahun buku 2018, serta menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan publik HADORI SUGIARTO ADI & REKAN dengan pendapat Wajar Tanpa Modifikasi.
    RUPS telah memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun 2018, sejauh tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan. 
  2. RUPS secara aklamasi memutuskan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan dan menentukan Kantor Akuntan dan Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2019, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
    1. RUPS memberikan kecukupan waktu bagi Dewan Komisaris untuk memilih dan menentukan Kantor Akuntan dan Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2019.
    2. Kreteria Kantor Akuntan dan Akuntan Publik yang akan di tunjuk Dewan Komisaris harus telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
  3. RUPS dengan suara bulat memutuskan untuk memberikan persetujuan besarnya gaji/honorarium kepada Dewan Komisaris Perseroan selama tahun 2019 dengan total gaji/honorarium setinggi-tingginya sebesar 15% dari gaji dan tunjangan Direksi dan memberikan kuasa kepada dewan komisaris untuk menentukan besarnya gaji dan tunjangan direksi Perseroan.

Surabaya, 25 Juni 2019
PT. GUNAWAN DIANJAYA STEEL TBK.
DIREKSI






KEMBALI
x
© Copyright © 2017, PT. Gunawan Dianjaya Steel, Tbk. All Rights
Back to Top