MEDIA

MEDIA

PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (12 Juli 2022)

June, 17 2022

PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (12 Juli 2022)

PT. GUNAWAN DIANJAYA STEEL TBK.

Jl. Margomulyo No. 29A, Surabaya

 

PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

 

 
Pemegang saham PT. Gunawan Dianjaya Steel Tbk. (perseroan) dengan ini diundang untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (rapat/RUPS) yang akan diadakan pada:

Hari/tanggal 
: Selasa, 12 Juli 20221
Jam               : 09:00 WIB  s.d selesai
Tempat          : aula PT. Gunawan Dianjaya Steel Tbk
    Jl. Margomulyo No. 29A, Tambak Sarioso, Asemrowo
Surabaya

Mata Acara RUPS adalah sebagai berikut:
  1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan untuk tahun buku 2021.
  2. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2022.
  3. Persetujuan besarnya gaji/honorarium Dewan Komisaris selama tahun 2022, dan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menentukan besarnya gaji dan tunjangan Direksi.
  4. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan pasal 16 ayat-1 dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, yaitu menjadi berbunyi:
    Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) bulan sekali atau setiap waktu bilamana dianggap perlu oleh Komisaris Utama atau oleh 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah anggota dewan komisaris atau atas permintaan tertulis dari rapat direksi atau atas permintaan dari 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili sedikitnya 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah, dalam rapat mana Dewan Komisaris dapat mengundang direksi.

Dengan penjelasan sebagai berikut:

Mata Acara-1
Dalam acara ini disampaikan laporan Direksi dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris mengenai keuangan dan jalannya Perseroan sebagaimana tercantum didalam Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Keuangan Tahunan untuk tahun buku 2021 yang telah di Audit oleh Kantor Akuntan Publik, untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan didalam RUPS, sebagaimana diamanahkan dalam Anggaran Dasar Perseroan pasal 17 ayat-3.
 
Mata Acara-2
Sebagaimana diatur didalam Anggaran Dasar Perseroan pasal 19 ayat-2d dan POJK nomor 10/POJK.04/2017, penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib di putuskan di dalam RUPS dan RUPS juga dapat mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris, yang disertai dengan penjelasan mengenai:
  1. Alasan pendelegasian kewenangan; dan
  2. Kriteria atau batasan akuntan publik yang dapat ditunjuk.

Mata Acara-3
Untuk memenuhi Anggaran Dasar Perseroan pasal-14 ayat-6 bahwa anggota Dewan Komisaris dapat diberi gaji atau honorarium dan tunjangan yang besarnya ditentukan oleh RUPS serta pasal-11 ayat-5 dan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal-96, bahwa besarnya gaji dan tunjangan anggota direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS, dan kewenangan RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
 
Mata Acara-4
Untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik pasal 31 ayat-1.

Catatan:
  1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham dan iklan/panggilan ini dianggap sebagai undangan resmi.
  2. Yang berhak hadir dalam rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 pukul 16:15 WIB.
  3. Pemegang  saham  yang  berhalangan  hadir secara fisik dapat menunjuk kuasa untuk mewakilinya dalam rapat, dan pemegang saham yang tidak dapat hadir secara fisik dapat memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) yang dapat diakses melalui eASY.KSEI kepada Penerima Kuasa Independen yang telah disediakan oleh Perseroan yaitu Biro Administrasi Efek Perseroan (PT. BSR Indonesia) dan menyampaikan pilihan suaranya paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPS pada pukul 12:00 WIB.
  4. Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan terhadap perkembangan kondisi terkini terkait Pandemi Covid-19 dengan ini Perseroan menyarankan kepada Pemegang Saham untuk memberikan kuasa dan suaranya secara elektronik (e-Proxy).
  5. Pemegang saham dan/atau kuasanya yang akan menghadiri rapat secara fisik, dimohon untuk mematuhi prosedur sebagai berikut:
    1. Menyerahkan fotocopy KTP dan memperlihatkan KTP asli atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku (khusus untuk pemegang saham Badan Hukum disertai bukti kewenangan mewakili Badan Hukum) sebelum memasuki ruang rapat.
    2. Menggunakan masker, tidak berjabat tangan dan menjaga jarak dengan peserta rapat lainnya.
    3. Untuk ketertiban rapat diharapkan para pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir telah mengisi daftar hadir 30 menit sebelum RUPS dimulai.
  6. Laporan Tahunan tahun 2021 dan/atau materi rapat tersedia di kantor perseroan dan dapat diperoleh atas permintaan tertulis dari pemegang saham sejak hari ini atau dapat diakses melalui situs web Perseroan (www.gunawansteel.com).


Surabaya, 17 Juni 2022
PT. GUNAWAN DIANJAYA STEEL TBK.
DIREKSI






KEMBALI
x
© Copyright © 2017, PT. Gunawan Dianjaya Steel, Tbk. All Rights
Back to Top